Cara Daftar KIP SD Online, Perhatikan Syarat dan Tahapan Pengecekannya dengan Mudah

- 20 Maret 2022, 21:30 WIB
 Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu hasil implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP), dimana merupakan upaya pemerintah dalam pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu hasil implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP), dimana merupakan upaya pemerintah dalam pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Pikiran-Rakyat/

MEDIA PEMALANG- Cara daftar KIP SD online dapat Anda lakukan dengan langkah yang sangat mudah.

Sebagaimana dari laman resminya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu hasil implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP), dimana merupakan upaya pemerintah dalam pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Program pemerintah tersebut juga menjadi salah satu bentuk kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Cara Cek Saldo KIP Lewat HP, Lakukan Dua Metode Berikut!

Berikut adalah tahapan cara daftar KIP untuk jenjang SD yang dapat Anda lakukan.

  1. Para peserta didik dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Bagi peserta didik yang tak mempunyai KKS, wali murid atau orang tua dapat mengajukan permohonan untuk meminta Surat SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu sebagai kelengkapan syarat pendaftaran.
  3. Selanjutnya, sekolah yang terdekat bakal mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  4. Kemudian, Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi melakukan pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
  5. Lembaga pendidikan atau sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  6. Seandainya peserta didik lolos seleksi, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Baca Juga: Apa itu KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Serta Rincian Bantuannya!

Sebagai informasi tambahan Anda juga perlu memenuhi beberapa syarat dalam mendaftar KIP SD secara online, yakni sebagai berikut:

  1. Akte Kelahiran Siswa
  2. Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Rapor siswa
  4. Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Cara Mengurus KIP Online dengan Mudah, Berikut Besaran Dana Bantuan yang Akan Didapatkan!

Setelah berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima KIP SD, Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah