MEDIA PEMALANG - Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan dan mendorong partisipasi dalam program JKN.
Baca Juga: Hanya Sementara, Ini Masa Uji Coba Aturan Baru BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK
Syarat BPJS Kesehatan untuk Pemohon SKCK:
- Peserta JKN Aktif: Pemohon yang terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN dapat langsung menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat mengajukan SKCK.
- Pemohon Non-Peserta JKN: Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat melakukan pendaftaran secara online atau offline.
-
Pendaftaran Online:
- Akses situs web BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu "Pendaftaran PPU".
- Isi data diri dan pilih jenis kepesertaan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama.
- Cetak bukti pendaftaran.
-
Pendaftaran Offline:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrian dan serahkan berkas yang diperlukan (KTP, KK).
- Isi formulir pendaftaran.
- Pilih jenis kepesertaan dan lakukan pembayaran iuran pertama.
- Simpan kartu BPJS Kesehatan.
- Peserta JKN Non-Aktif:
-
Menunggak Iuran:
Baca Juga: Cek HP Kamu! Inilah Daftar HP yang Bakal Kehilangan WhatsApp Permanen!
- Lakukan pembayaran tunggakan iuran melalui kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
-
- Cetak bukti pembayaran lunas.
-
Program REHAB:
- Bagi peserta yang menunggak dan belum mampu membayar sekaligus, dapat mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
- Daftar melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.
- Cetak bukti mengikuti program REHAB.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Editor: Gani P.