MEDIA PEMALANG - Membalik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting untuk memastikan hak atas tanah tersebut. Proses ini bisa terasa rumit dan membingungkan bagi orang yang belum pernah melakukannya.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Berikut tips jitu agar balik nama sertifikat tanah warisan Anda lancar dan sukses:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Surat keterangan waris dari kelurahan/desa.
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris.
- Fotokopi sertifikat tanah asli dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Akta jual beli (jika ada).
- Surat pernyataan tidak sengketa.
- Materai secukupnya.
2. Datang ke Kantor Pertanahan:
- Kunjungi kantor pertanahan di wilayah where the land is located.
- Ambil nomor antrian untuk layanan balik nama sertifikat tanah.
- Temui petugas dan serahkan semua dokumen yang diperlukan.
- Petugas akan membantu Anda dalam proses selanjutnya.
Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
3. Bayar Biaya Balik Nama:
- Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Anda dapat membayar biaya melalui teller bank atau ATM.
4. Tunggu Proses Balik Nama:
- Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email setelah proses selesai.
5. Ambil Sertifikat Tanah yang Telah Berbalik Nama:
- Datang kembali ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat tanah yang telah balik nama.
- Bawalah bukti pembayaran dan tanda terima penyerahan berkas.
Tips Tambahan:
Editor: Gani P.