5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami!

- 14 Maret 2024, 09:00 WIB
5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami!
5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami! /

MEDIA PEMALANG - Membalik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting untuk memastikan hak atas tanah tersebut. Proses ini bisa terasa rumit dan membingungkan bagi orang yang belum pernah melakukannya.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Berikut tips jitu agar balik nama sertifikat tanah warisan Anda lancar dan sukses:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

  • Surat keterangan waris dari kelurahan/desa.
  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris.
  • Fotokopi sertifikat tanah asli dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  • Akta jual beli (jika ada).
  • Surat pernyataan tidak sengketa.
  • Materai secukupnya.

2. Datang ke Kantor Pertanahan:

  • Kunjungi kantor pertanahan di wilayah where the land is located.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan balik nama sertifikat tanah.
  • Temui petugas dan serahkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Petugas akan membantu Anda dalam proses selanjutnya.

Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

3. Bayar Biaya Balik Nama:

  • Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Anda dapat membayar biaya melalui teller bank atau ATM.

4. Tunggu Proses Balik Nama:

  • Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email setelah proses selesai.

5. Ambil Sertifikat Tanah yang Telah Berbalik Nama:

  • Datang kembali ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat tanah yang telah balik nama.
  • Bawalah bukti pembayaran dan tanda terima penyerahan berkas.

Tips Tambahan:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x