Empat Pelaku Pengeroyokan di Stadion Mochtar Diamankan Polres Pemalang

- 3 Januari 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Penumpang Taksi Online Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Ormas
Ilustrasi Penumpang Taksi Online Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Ormas /Foto : cirebonraya.pikiran-rakyat.com/

MediaPemalang.com- Pelaku pengeroyokan suporter di Stadion Sepak Bola Mochtar, Pemalang, pada 28 Desember 2021 lalu berhasil ditangkap. Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka berinisial S (33), A (28), B (27), dan K (24).

Keempat orang tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mengeroyok seorang suporter bernama Sarifudin (26) hingga akhirnya berujung maut setelah mengalami koma selama beberapa hari.

Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka pengeroyokan langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa (28/12) malam.

Baca Juga: Korban Pengeroyokan Suporter Meninggal Dunia, Karangan Bunga Berjejer di Rumah Sarifudin

"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (2/1/2021).

Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Posting Model Berhijab, Klarifikasi Restoran Hanamasa Terkait 'Sake' Ditunggu Warganet

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres.

Sarifudin yang menjadi korban atas pengeroyokan itu sempat koma dan tidak sadarkan diri ketika dalam proses perawatan di ruang ICU RS Tugu Semarang. Hingga pada akhirnya korban pun menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu 1 Januari 2022.***

Editor: Argani Palupi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah