Hari Minggu : CFD Alun-alun Pemalang mulai pukul 06.00–09.00 WIB
Bagi Anda yang ingin melakukan pembaruan SIM tersebut, perlu untuk melengkapi beberapa syarat perpanjangan yang nantinya akan diberikan pada petugas. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku dan Surat keterangan
2. SIM Asli
3. Foto Kopi SIM yang masih berlaku
4. Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: Tiap Rabu dan Kamis ASN Kabupaten Pemalang Wajib Pakai Batik Pemalangan, Ini Jadwal Lengkapnya
Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis, dan apabila masa berlaku telah habis, layanan mobil SIM Keliling menolak untuk perpanjangan dan Anda harus melakukan permohonan pembuatan SIM ulang, seperti membuat SIM baru.
Untuk Biaya perpanjangan SIM sendiri masih sesuai dengan peraturan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni :
Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A
Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C
Baca Juga: Masyarakat Pemalang Diminta Sadar Vaksinasi Booster Guna Tingkatkan Imunitas
Program Mobil SIM Keliling terus diselenggarakan oleh Satlantas Polres Pemalang sebagai langkah untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).***