Pemkab Pemalang Gelar Rakor Kades untuk Evaluasi Program Kegiatan

- 9 Februari 2022, 10:05 WIB
Pemkab Pemalang Gelar Rakor Kades untuk Evaluasi Program Kegiatan
Pemkab Pemalang Gelar Rakor Kades untuk Evaluasi Program Kegiatan /

MEDIA PEMALANG - Untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan pada Tahun 2021 maupun yang sedang dilaksanakan di tahun 2022 agar sejalan dan selaras dengan visi dan misi Bupati.

Sekaligus sebagai langkah antisipasi guna meminimalisir potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemkab Pemalang hari Selasa (8/2/2022) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan secara virtual di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Rakor yang dipimpin Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo diikuti sebanyak 266 orang peserta yang terdiri dari Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat dan para Kepala Desa.

Baca Juga: Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kabupaten Pemalang DiMinta Ikut Bangkitkan Ekonomi Daerah

Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 Rakor dilaksanakan di 4 lokasi, untuk yang di Pendopo Kabupaten Pemalang Rakor diikuti Kepala Desa se-eks. Kawedanan Pemalang, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Evaluasi Program Kegiatan, Sedangkan bagi peserta Rakor yang mengikuti secara daring mereka berada dibeberapa lokasi.

Antara lain, di Pendopo Kecamatan Comal untuk Kepala Desa se-eks. Kawedanan Comal, Di Pendopo Kecamatan Randudongkal untuk Kepala Desa se-eks. Kawedanan Randudongkal, Dan di Pendopo Kecamatan Belik untuk Kepala Desa se-eks. Kawedanan Belik.

Beberapa poin yang ditegaskan oleh Bupati Pemalang dalam Rakor tersebut antara lain:

Baca Juga: Sejumlah 386 Buah Knalpot Brong Berhasil Diamankan oleh Polres Pemalang

  • Laporan Kepala Desa Tahun 2021,
  • Kepala Desa yang berAMJ pada tahun 2022,
  • Pilkades serentak tahun 2022,
  • Pengisian perangkat desa,
  • APBD Desa Tahun 2022,
  • Dana Desa Tahun 2022,
  • Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022,
  • Aset Desa,
  • Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online,
  • Pembinaan dan Pengawasan desa,
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi desa guna mewujudkan desa digital,
  • Badan Usaha Milik Desa,
  • Percepatan penanganan covid-19,
  • Kepesertaan BPJS,
  • Antisipasi dan penanganan bencana alam,
  • Pajak Bumi Bangunan,
  • Sinergitas pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa,
  • Dan Produk hukum desa.

Sebelumnya, Kepala Dinpersdes Kabupaten Pemalang Suhirman melaporkan, Rakor Kepala Desa tersebut bertujuan untuk menciptakan sinergitas seluruh perangkat daerah dengan pemerintah desa, sekaligus menyamakan persepsi tentang tugas-tugas pemerintahan desa dalam bingkai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Kabupaten Pemalang.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: Pemkab Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah