Inilah Biaya Haji Furoda yang Dijamin Bisa Berangkat Haji Tanpa Antre Panjang

- 4 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi - Berikut ini penjelasan tentang biaya Haji Furoda yang konon katanya bisa langsung berangkat tanpa harus antre puluhan tahun.
Ilustrasi - Berikut ini penjelasan tentang biaya Haji Furoda yang konon katanya bisa langsung berangkat tanpa harus antre puluhan tahun. /UNSPLASH/hydngallery

MEDIA PEMALANG - Haji Furoda menjadi perbincangan masyarakat baru-baru ini.

Haji Furoda merupakan program haji khusus dari pemerintah Arab Saudi dengan menggunakan visa mujamalah atau undangan.

Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan untuk mendaftar haji tanpa perlu menunggu melalui program Haji Furoda.

Jadi, kuota pemberangkatan haji tersebut tidak menggunakan kuota visa dari Pemerintah Indonesia tetapi langsung memakai kuota haji dari Arab Saudi.

Baca Juga: Waduh! 46 Calon Haji Furoda Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air, Kok Bisa? Ternyata Karena Hal Ini

Layanan ibadah Haji Furoda menggunakan visa resmi dan terdaftar di sistem e-Hajj pemerintah Arab Saudi sebagai jemaah haji.

Selain itu, legalitas Haji Furoda telah diakui sebagai haji yang legal. Meskipun demikian, calon jemaah perlu mencari penyelenggara kuota haji Furoda yang terpercaya.

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk Haji Furoda?

Jika biaya haji reguler membutuhkan kisaran antara Rp35 juta hingga Rp 45 juta, maka biaya haji Furoda mencapai 10 kali lipatnya yaitu Rp270 juta hingga Rp290 juta.

Baca Juga: Sebanyak 19 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Daftar Namanya

Biaya Haji Furoda yang tergolong mahal ini karena layanan khusus yang ditawarkan tanpa menunggu antrean keberangkatan haji.

Hal yang perlu menjadi catatan sebelum memilih program Haji Furoda adalah calon jamaah perlu memastikan bahwa mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini untuk mencegah kasus yang baru-baru ini terjadi pada 46 jemaah calon haji Furoda yang tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi.

Pasalnya, 46 jemaah calon haji Furoda tersebut tidak memiliki kejelasan visa dan travel pemberangkatan jemaah calon haji khusus.

Baca Juga: Mengapa Kemenag Tidak Mengambil 10 Ribu Kuota Tambahan Haji dari Arab Saudi? Berikut Alasannya

Akibatnya, sejumlah jemaah calon haji yang tertahan di Jeddah tersebut dipulangkan kembali ke Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengingatkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah