MEDIA PEMALANG - Setiap warga negara Indonesia tentu memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertulis di KTP atau Kartu Keluarga.
Namun terkadang, ada NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil nasional.
Oleh sebab itu, kamu perlu memeriksa apakah NIK kita tercatat di Dukcapil atau tidak.
Nah, untuk mengecek kevalidan status NIK, kamu tidak harus datang ke kantor Dukcapil lho. Pasalnya, kamu bisa melakukannya secara online dengan mudah dari rumah atau dari mana saja.
Baca Juga: Cek Data Dukcapil, Pastikan NIK KTP Telah Terdaftar untuk Mengikuti Program Prakerja
Dilansir Media Pemalang dari Instagram @indonesiabaik.id , ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa NIK, antara lain:
1. Melalui Call Center Halo Dukcapil
Kamu bisa dengan mudah mengecek NIK, dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
2. Melalui SMS dan WhatsApp
Baca Juga: NIK Tidak Valid di BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!
Untuk memeriksa NIK melalui SMS, tulis pesan format Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor 08118005373.
Sedangkan jika melalui WhatSapp, kamu bisa menulis pesan dengan format: Nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirim ke nomor 08118005373.
3. Melalui Media Sosial
Bukan hanya Call Center dan SMS/WhatsAPP, kamu juga bisa mengecek NIK melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Gmail.
Baca Juga: Begini Cara Cek No BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Bisa Jadi Solusi Kalo Lupa Nomor Lho!
Adapun caranya, kamu bisa menulis pesan dengan format: #NIKI#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, lalu kirim ke:
Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Email: [email protected]
Nah, itu dia beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah NIK valid atau tidak. Yuk, cek NIK-mu sekarang!***