Apakah Infus Membatalkan Puasa, Ini Penjelasan Hukum Infus menurut Darul Ifta Mesir

5 April 2022, 03:05 WIB
hukum dari darul ifta mesir tentang apakah infus membatalkan puasa /Facebook.com/Dar Al-Ifta Al-Mishriyah/

MEDIA PEMALANG - Permasalahan tentang apakah infus membatalkan puasa, termasuk dari permasalahan khilafiyah yang masih diperdebatkan hingga hari ini.

Belum ada jawaban pasti tentang apakah infus membatalkan puasa. Sebab caranya dimasukkan tidak membatalkan puasa. Namun efeknya yang menyegarkan tubuh sebagaimana mengonsumsi makanan dan minuman termasuk membatalkan puasa.

Secara sederhana, salah satu dari hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam perut (jauf) lewat jalan yang biasanya atau bagian-bagian terbuka dari tubuh yang sampai ke dalam perut.

Semisal memasukkan makanan lewat mulut yang sampai ke perut. Begitu pula telinga, hidung, dubur, dan kubul. Memasukkan sesuatu lewat lubang-lubang itu menurut para ulama fiqih akan sampai ke dalam perut, sehingga membatalkan puasa.

Baca Juga: Suntik dan Vaksin Tidak Membatalkan Puasa Selama bukan Lewat Bagian Ini, Fatwa Darul Ifta Mesir

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي. رواه البخاري 1894 ومسلم 1151

“Orang berpuasa adalah meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya demi Aku.”

Meninggalkan makanan dan minuman dalam hadits ini berarti tidak memasukkan benda padat maupun cair lewat jalan-jalan yang biasanya digunakan untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut.

Dari sini, permasalahan tentang apakah infus membatalkan puasa, tidak membatakan karena masuknya lewat pori-pori atau otot yang bukan jalan biasanya seseorang memasukkan benda padat dan cair ke dalam perut.

 Baca Juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Kabupaten Pemalang Jawa Tengah Hari Ini 3 Ramadhan 1443 H 05 April 2022

Darul Ifta tentang Hukum Infus saat Puasa

Syaikh Amin Syalbi, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, ketika menjawab apakah infus membatalkan puasa, mengatakan bahwa hukum infus saat puasa tak ada bedanya dengan hukum suntik. Keduanya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Darul Ifta lebih berpegang pada hukum infus saat puasa disamakan dengan suntik yang masuk lewat pori-pori dan otot, bukan lewat lubang yang membatalkan puasa.

Infus tidak membatalkan puasa meskipun dapat membuat badan kembali bugar, kesehatan pulih, serta manfaat-manfaat lain yang didapatkan dari infus.

Berbeda dengan suntik enema, suntik yang memasukkan cairan dari dubur ke usus besar, ini membatalkan puasa karena melewati lubang yang terbuka.

Suntik inilah yang dilarang baik oleh Mazhab Maliki dan Syafi’i. Sebab di masa itu, baru model suntik enema yang dipraktikkan oleh kedokteran.

Baca Juga: Keluar Flek Coklat saat Puasa bisa Batal Karena Ini, Wanita Wajib Tahu Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah

Kehati-hatian Ulama tentang Hukum Infus saat Puasa

Sejatinya tak ada ulama yang secara khusus mengatakan bahwa hukum apakah infus membatalkan puasa secara mutlak. Namun lebih banyaknya mengatakan untuk menghindari tindakan infus saat puasa.

Ini karena ulama salaf tidak pernah mengenal bahwa makanan dan minuman bisa dimasukkan ke dalam tubuh lewat pori-pori dan otot. Sehingga yang dijelaskan hanyalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh lewat lubang yang terbuka.

Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

Untuk masalah khilafiyah seperti apakah infus membatalkan puasa atau tidak, perlu dipahami bahwa orang yang diinfus biasanya orang yang sedang dalam keadaan sakit. Dan orang sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.

Jika dikhawatirkan penyakit bisa membahayakan saat puasa, lebih baik ditinggalkan. Sebab dalam maqashid syari’ah, hal paling utama adalah keselamatan jiwa. Setelah itu barulah hukum agama.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler