Kenapa Green Sands Tidak Halal Meski Tak Mengandung Alkohol, dari Lime and Apple dan Lemon Grape Versi 2022?

19 November 2022, 10:13 WIB
Inilah jawaban tentang apakah Green Sands halal dan apakah mengandung alkohol, termasuk green sands lemon grape, lime and apple 2022 /

MEDIA PEMALANG- Minuman Green Sands yang kini dijual bebas di minimarket Indonesia memang tidak memiliki kandungan alkohol. Namun apakah Green Sands halal untuk dikonsumsi, termasuk yang non alkohol?

Green Sands adalah sejenis minuman shandy yang memiliki kadar alkohol yang dipadu dengan citrus.

Untuk menjangkau pasar Indonesia yang mayoritas muslim, beberapa merek minuman Green Sands lalu membuat produk yang 0% alkohol.

Baca Juga: Halal atau Haram Groovy Root Beer Apakah Ditentukan oleh Kandungan Non-Alkohol atau Label Sertifikat Halal MUI

Namun sampai sekarang tak satu pun minuman Green Sands yang dijual bebas memiliki sertifikat halal MUI. 

Lantas apakah yang membuat Green Sands tidak halal meski tidak memiliki kandungan alkohol Dari komposisi, Green Sands tidak mengandung apa pun yang haram secara hukum agama.

Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.

Metode hukum saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.

Pengertian Saddu Drazi’ah yang paling sederhana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Dari metode saddu dzari'ah inilah minuman semacam Green Sands dan Root Beer tidak bisa dikatakan halal meskipun secara kandungan tidak mengandung bahan yang haram.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

1. Jika menggunakan metode Saddu Dzari’ah, semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur

2. Kemasan yang digunakan tidak menyerupai kemasan yang sering digunakan oleh minuman beralkohol

3. Adat kebiasaan pada suatu masyarakat. Green Sands pada dasarnya adalah minuman yang mengandung alkohol. Meskipun Green Sands yang tersebar di Indonesia tanpa alkohol, dapat mengarahkan pada pembiasaan pada merek-merek minuman beralkohol.

Halal dan haram dalam Islam memang telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qurand an Hadits. Namun masalah syubhat yang terus berkembang, itulah wilayah yang sangat rumit untuk disimpulkan.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Masalah syubhat perlu dijelaskan oleh orang-orang yang memang faqih dalam agama, sebab tidak bisa ditentukan halal atau haramnya hanya dengan melihat kandungan non-alkohol.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler