Apakah Infus Membatalkan Puasa, Ini Penjelasan Hukum Infus menurut Darul Ifta Mesir

- 5 April 2022, 03:05 WIB
hukum dari darul ifta mesir tentang apakah infus membatalkan puasa
hukum dari darul ifta mesir tentang apakah infus membatalkan puasa /Facebook.com/Dar Al-Ifta Al-Mishriyah/

Dari sini, permasalahan tentang apakah infus membatalkan puasa, tidak membatakan karena masuknya lewat pori-pori atau otot yang bukan jalan biasanya seseorang memasukkan benda padat dan cair ke dalam perut.

 Baca Juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Kabupaten Pemalang Jawa Tengah Hari Ini 3 Ramadhan 1443 H 05 April 2022

Darul Ifta tentang Hukum Infus saat Puasa

Syaikh Amin Syalbi, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, ketika menjawab apakah infus membatalkan puasa, mengatakan bahwa hukum infus saat puasa tak ada bedanya dengan hukum suntik. Keduanya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Darul Ifta lebih berpegang pada hukum infus saat puasa disamakan dengan suntik yang masuk lewat pori-pori dan otot, bukan lewat lubang yang membatalkan puasa.

Infus tidak membatalkan puasa meskipun dapat membuat badan kembali bugar, kesehatan pulih, serta manfaat-manfaat lain yang didapatkan dari infus.

Berbeda dengan suntik enema, suntik yang memasukkan cairan dari dubur ke usus besar, ini membatalkan puasa karena melewati lubang yang terbuka.

Suntik inilah yang dilarang baik oleh Mazhab Maliki dan Syafi’i. Sebab di masa itu, baru model suntik enema yang dipraktikkan oleh kedokteran.

Baca Juga: Keluar Flek Coklat saat Puasa bisa Batal Karena Ini, Wanita Wajib Tahu Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah

Kehati-hatian Ulama tentang Hukum Infus saat Puasa

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah