Sejatinya tak ada ulama yang secara khusus mengatakan bahwa hukum apakah infus membatalkan puasa secara mutlak. Namun lebih banyaknya mengatakan untuk menghindari tindakan infus saat puasa.
Ini karena ulama salaf tidak pernah mengenal bahwa makanan dan minuman bisa dimasukkan ke dalam tubuh lewat pori-pori dan otot. Sehingga yang dijelaskan hanyalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh lewat lubang yang terbuka.
Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari
Untuk masalah khilafiyah seperti apakah infus membatalkan puasa atau tidak, perlu dipahami bahwa orang yang diinfus biasanya orang yang sedang dalam keadaan sakit. Dan orang sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Jika dikhawatirkan penyakit bisa membahayakan saat puasa, lebih baik ditinggalkan. Sebab dalam maqashid syari’ah, hal paling utama adalah keselamatan jiwa. Setelah itu barulah hukum agama.***