Niat Zakat Fitrah untuk Saudara Laki-Laki dalam Arab Latin dan Artinya, Bolehkah Bayar Zakat untuk Saudara?

- 29 April 2022, 04:41 WIB
Lafadz niat zakat fitrah untuk saudara laki-laki dalam teks Arab Latin dan artinya yang benar
Lafadz niat zakat fitrah untuk saudara laki-laki dalam teks Arab Latin dan artinya yang benar /

(اتَّفقوا على أنَّها تَجِبُ على المرءِ في نفسِه، وأنَّها زكاةُ بَدَنٍ لا زكاةُ مالٍ، وأنَّها تجِبُ في ولَدِه الصِّغارِ عليه إذا لم يكُن لهم مال، وكذلك في عَبيدِه إذا لم يكن لهم مال). ((بداية المجتهد)) (1/279)

“Mereka (para ulama mazhab Syafi'i) bersepakat bahwa setiap orang wajib mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri. Dan zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tuanya jika sang anak tidak memiliki harta. Begitu pula zakat fitrah budak dibayarkan oleh majikannya jika sang buda tidak memiliki harta.”

Hukum ini berlaku untuk mengeluarkan zakat. Tetapi pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan oleh siapa saja, baik istri, anak yang sudah baligh, kerabat dekat maupun orang lain.

Baca Juga: Apakah Anak Yatim Wajib Membayar Zakat Fitrah, Siapa yang Membayarkan Zakatnya? Ini Kata Lembaga Fatwa Mesir

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mewakilkan pembayaran zakat:

1. Telah ada izin dari orang yang diwakilkan

2. Ada akad antara orang yang diwakilkan dengan orang yang diwakilkan. Akad ini bisa dengan bahasa yang sederhana, seperti perkataan, "Nanti kamu wakili aku bayar zakat fitrah, ya." Itu sudah mencukupi.

 

Niat Zakat Fitrah Apakah Harus Berbahasa Arab?

Shigat atau bacaan niat zakat fitrah menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani sejatinya tidak mengikat sebagaimana yang sering kita baca sekarang.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah