Hal ini juga disebutkan oleh Ibn Rusyd dalam kitab Bidayatul; Mujtahid. Terdapat hadits shahih yang mengatakan bahwa Rasulullah selalu mengerjakan qunut Subuh sampai akhir hayatnya. Ada pula hadits shahih yang mengatakan bahwa Rasulullah hanya mengerjakan qunut pada kondisi-kondisi penuh musibah atau peperangan.
Secara garis besar, Syaikh Nuh Ali Sulaiman mengatakan bahwa hukum qunut Subuh menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki adalah sunnah. Hal ini berangkat dari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra:
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah selalu membaca doa qunut pada sholat Subuh hingga wafatnya.”
Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (3/162). Imam Nawawi dalam kitab Al-Kulashah (halaman 450) mengatakan bahwa hadits ini shahih (kuat), diriwayatkan oleh sebagian besar pada ahli hadits.
Kesahihan hadits ini juga didukung oleh kebiasaan pada sahabat Nabi, Tabi’in dan para ulama salaf yang selalu membaca doa qunut saat sholat Subuh.
Namun mazhab Hanafi dan Hanbali tidak menganjurkan untuk membaca doa qunut pada sholat Subuh kecuali qunut nazilah, yaitu membaca doa qunut saat terjadi musibah atau perang.
Pendapat Imam Hanafi dan Hanbali disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:
إنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، إلَّا إذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ