Mengapa Hukum Qunut Subuh Menurut Madzhab Syafi'i Berbeda dengan Madzhab yang Lain?

- 25 Mei 2022, 21:04 WIB
Inilah alasan perbedaan hukum qunut menurut 4 madzhab serta dasar hukum qunuts subuh menurut Imam Syafi'i dan imam mazhab yang lain
Inilah alasan perbedaan hukum qunut menurut 4 madzhab serta dasar hukum qunuts subuh menurut Imam Syafi'i dan imam mazhab yang lain /

- Hukum qunut Subuh menurut Mazhab Syafi’i adalah sunnah ab’ad, sunnah yang jika tidak dikerjakan tidak membatalkan shalat, namun harus diganti dengan sujud sahwi

- Sunnah membaca doa qunut pada shalat Witir separuh akhir di bulan Ramadhan

- Tidak ada qunut pada shalat yang lain selain qunut nazilah

- Boleh menggunakan doa apa pun saat qunut, baik dari Al-Quran maupun hadits

- Qunut Subuh dilakukan pada saat iktidal atau bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Subuh

Baca Juga: Halal atau Haram Mixue Ice Cream Apakah Harus Ditentukan oleh Label Sertifikat Halal MUI?

Hukum Qunut Subuh menurut Mazhab Hanbali

- Hukum qunut Subuh menurut mazhab Hanbali adalah bukan sunnah.

- Boleh membaca doa qunut sebagai qunut nazilah, baik di waktu shalat Subuh maupun shalat yang lain. Asal tidak dimaksudkan sebagai qunut Subuh

- Qunut hanya dilakukan pada sholat Witir

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah