“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum.” (HR. Muslim)
Manakah pendapat yang paling benar di antara yang mengatakan hukum qunut Subuh sunnah atau yang tidak menganjurkannya?
Semua kembali kepada mazhab yang kita anut masing-masing. Yang salah menurut Syaikh Nuh Ali Sulaiman adalah ketika kita mencoba untuk menyimpulkan hukum sendiri dengan kedangkalan ilmu.
Apalagi menyatakan bahwa mazhab yang menghukumi sunnah qunut Subuh adalah bid’ah dan tidak berdasar. Nyatanya ulama-ulama mazhab tidak diragukan lagi kedalaman ilmu dan pemahaman agamanya.
Hukum Qunut Subuh menurut Empat Mazhab Fiqih
Meskipun hukum qunut Subuh menurut empat mazhab fiqih terbagi ke dalam dua kategori besar, namun terdapat perbedaan tentang ketentuan-ketentuan khususnya. Termasuk pada waktu apa membaca qunut, hukum bagi orang-orang yang lupa atau sengaja meninggalkan qunut, dan sebagainya.
Baca Juga: Waktu Sholat Taubat Menurut Empat Mazhab Fiqih; Boleh Pagi atau harus Malam?
Berikut beberapa ketentuan rinci tentang hukum qunut Subuh menurut empat mazhab fiqih:
Hukum Qunut Subuh menurut Mazhab Hanafi