5 Varian Minuman Tebs yang Halal MUI, Softdrink Teh yang Mengandung Soda namun Tidak Beralkohol

- 17 Juni 2022, 16:53 WIB
Jika anda mempertanyakan apakah minuman Tebs halal atau tidak dan apakah mengandung soda dan beralkohol, berikut sertifikat halal MUI
Jika anda mempertanyakan apakah minuman Tebs halal atau tidak dan apakah mengandung soda dan beralkohol, berikut sertifikat halal MUI /

MEDIA PEMALANG- Memang wajar untuk mempertanyakan apakah minuman Tebs halal atau tidak. Minuman bersoda memiliki banyak kemungkinan untuk tidak halal.

Softdrink seperti Tebs, Pepsi atau Coca Cola memang bahan dasarnya adalah air. Namun dalam pembuatannya membutuhkan sangat banyak campuran.

Dalam suatu penelitian di National Institute of Consumption Prancis pada tahun 2012, ditemukan bahwa merek-merek softdrink terkenal mengandung alkohol dalam takaran yang kecil.

Kandungan alkoholnya memang sangat sedikit, sekitar 0,0001 persen yang berasal dari kandungan buah yang terfermentasi.

Baca Juga: Halal atau Haram Groovy Root Beer Apakah Ditentukan oleh Kandungan Non-Alkohol atau Label Sertifikat Halal MUI

Bukan hanya itu yang diragukan kehalalannya. Auditor Senior LPPOM MUI, Ir. Nur Wahid M.Si di laman resmi Halalmui.org mengingatkan bahan-bahan yang berpotensi haram dalam softdrink.

Bahkan bahan-bahan dasar seperti gula, konsentrat, perisa, hingga pengatur keasamaan memiliki potensi untuk bercampur dengan sesuatu yang najis dan haram.

Sumber bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun dalam proses pemutihan gula menggunakan arang aktif.

Arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan. Jika menggunakan bahan- bahan nabati, maka tentu tak perlu diragukan kehalalannya.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

Namun jika arang aktif tersebut berasal dari tulang babi, jelas gula tersebut menjadi haram. Sedangkan jika arang aktifnya berasal dari sapi, maka harus dipastikan bahwa sapi tersebut disembelih secara syariah.

 

Apakah Minuman Tebs Halal atau Tidak?

Satu-satunya cara untuk mengetahui apakah minuman Tebs halal atau tidak adalah dengan melihat keseluruhan proses pembuatannya. Dari pemakaian bahan dasar, bahan tambahan, hingga pengemasan.

Untuk itulah kita begitu membutuhkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badang Pengawas Jaminan Halal) LPPOM MUI (Lembaga Pengkaian Panganan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI) yang bisa melihat secara keseluruhan proses pembuatannya.

Untuk mencari tahu apakah minuman Tebs halal atau tidak, kami telah mencari langsung ke laman Halalmui.org yang membuka akses bagi produk-prdouk yang telah tersertifikasi halal.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Bagi anda yang ingin mengecek secara langsung apakah minuman Tebs halal atau tidak bisa mengeceknya juga [KLIK DI SINI]

Beberapa varian produk minuman Tebs yang diproduksi oleh PT Sinar Sosro telah memiliki sertifikat halal dengan nomor sertifikat LPPOM-00120015960601 dan berlaku hingga tanggal 8 Februari 2026.

Karena masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun, itu artinya minuman Tebs telah melakukan perpanjangan sertifikat halal pada tahun ini, 2022.

Berikut 5 varian produk Tebs yang tersertifikasi halal:

1. Flavour Tebs Lemon Lime

2. Minuman Berperisa Berkarbonat Rasa Leci Kemasan Botol PET (Tebs Sparkling Leci)

3. Minuman Berperisa Berkarbonat Rasa Lemon Lime Kemasan Botol PET (Tebs Sparkling Lemon Lime)

4. Minuman Berperisa Berkarbonat Rasa Mangga Kemasan Botol PET (Tebs Sparkling Mangga)

5. Minuman Berperisa Berkarbonat Rasa Stroberi Kemasan Botol PET (Tebs Sparkling Stroberi)

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Mixue Ice Cream Halal atau Tidak, Apa Tanggapan Mixue Indonesia?

Karena telah memiliki sertifikat halal MUI, tak perlu lagi khawatir apakah minuman Tebs halal atau tidak. Sebab telah dijamin langsung oleh MUI.***

Editor: Muhammad Aswar

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah