Dan Mie Gacoan menyalahi salah satu dari 11 kriteria tersebut pada penamaan. LPPOM MUI tidak mungkin memberikan sertifikat halal pada Mie Iblis, Mie Setan, Es Sundel Bolong, Es Pocong, Es Tuyul dan nama-nama hantu lain yang digunakan oleh Mie Gacoan.
Bisa jadi semua bahan yang digunakan oleh Mie Gacoan halal tetapi tidak akan tersertifikasi halal MUI. Sebab kriteria MUI bukan hanya pada bahan, tetapi juga pada nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.
Mie Gacoan Bolehkah Dikonsumsi tanpa Sertifikat Halal MUI?
Sejatinya bukan hanya MUI yang menggunakan kriteria nama agar suatu produk menjadi halal. Para ulama salaf pun menggunakannya.
Dalam kaidah ushul fiqih, hal-hal yang halal bisa menjadi dilarang jika mengarahkan pada sesuatu yang diharamkan. Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ
“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”
Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?
Bagi anda yang ingin lebih berhati-hati pada kehalalan suatu makanan, baiknya tetap berpegang pada pendapat para ulama.