Kenapa Minuman Bir Bintang Zero Alkohol Tidak Halal Meski Tidak Memabukkan? Kenali Hukumnya dalam Fiqih Islam

- 19 November 2022, 11:53 WIB
Inilah penjelasan tentang apakah minuman bir bintang 0 persen alkohol halal atau haram meski tidak memabukkan menurut MUI
Inilah penjelasan tentang apakah minuman bir bintang 0 persen alkohol halal atau haram meski tidak memabukkan menurut MUI /

Metode hukum saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.

Pengertian Saddu Drazi’ah yang paling sederhana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Dari metode saddu dzari'ah inilah minuman semacam Bir Bintang dan Root Beer tidak bisa dikatakan halal meskipun secara kandungan tidak mengandung bahan yang haram.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

1. Jika menggunakan metode Saddu Dzari’ah, semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur

2. Kemasan yang digunakan tidak menyerupai kemasan yang sering digunakan oleh minuman beralkohol

3. Adat kebiasaan pada suatu masyarakat. Bir Bintang pada dasarnya adalah minuman yang mengandung alkohol. Meskipun Bir Bintang yang tersebar di Indonesia tanpa alkohol, dapat mengarahkan pada pembiasaan pada merek-merek minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah