Namun walaupun Root Beer secara Saddu Dzari’ah termasuk minuman yang mengarahkan kepada khamar, tetap tidak bisa dianggap haram sebagaimana minuman beralkohol karena kandungannya.
Itulah mengapa kita tidak bisa hanya membedakan minuman yang halal dan haram hanya lewat kandungan apakah memiliki alkohol atau tidak.
Halal dan haram dalam Islam memang telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qurand an Hadits. Namun masalah syubhat yang terus berkembang, itulah wilayah yang sangat rumit untuk disimpulkan.
Masalah syubhat perlu dijelaskan oleh orang-orang yang memang faqih dalam agama, sebab tidak bisa ditentukan halal atau haramnya hanya dengan melihat kandungan non-alkohol.***