Cita rasa masakan Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin. Keduanya termasuk dalam golongan khamr.
Baca Juga: Daechang Isinya Apa, Halal atau Tidak? Kenalan dengan Makanan Khas Korea yang Sedang Viral di TikTok
Selain karena mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.
Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis.
Karena banyaknya keraguan pada apakah Gyu-Kaku halal atau tidak, maka cara paling mudah untuk memastikan kehalalannya adalah adanya sertifikat halal dari MUI.
Sayangnya Gyu-Kaku di Indonesia belum memiliki sertifikat halal sampai sekarang.
Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Itu artinya, bisa jadi sebelum tenggat waktu tersebut, kemungkinan Gyu-Kaku di Indonesia akan memiliki sertifikat halal MUI untuk menjamin keberlangsungan brand-nya di Indonesia.***