Mau Makan Yakitori di Tori-YO, Halal Tidak ya, Apakah sudah Punya Sertifikat Halal MUI atau Belum?

- 7 Desember 2022, 18:23 WIB
Ingin makan yakitori di Tori-YO, pastikan dulu apakah Tori-YO halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum
Ingin makan yakitori di Tori-YO, pastikan dulu apakah Tori-YO halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum /

MEDIA PEMALANG- Tori-YO termasuk brand pelopor yakitori khas Jepang di Indonesia. Namun sebelum mencoba, pastikan dulu apakah Tori-Yo halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum.

Tori-YO merupakan kedai makanan Jepang yang berfokus pada yakitori, sate khas Jepang. Pemiliknya adalah seorang influencer Instagram kenamaan, Titan Tyra yang dibantu oleh Steven Amijanto serta pacarnya, Gaius Ong.

Dengan konsep open kitchen, setiap pengunjung bisa melihat secara langsung proses pembuatan makanan dari awal sampai akhir. Kini Tori-YO telah memiliki 4 cabang di Jakarta dan 2 di Surabaya.

Namun sebelum mencoba sate jepang Yakitori di Tori-YO, pastikan dulu apakah Tori-Yo halal atau tidak dan sudah bersertifikat halal MUI atau belum.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Apakah Tori-YO halal atau Tidak?

Kamu pasti bertanya-tanya, seberapa penting harus memastikan sertifikat halal MUI untuk yakitori. Bukannya yakitori hanya menu ayam yang dipanggang layaknya sate di Indonesia dengan ukuran yang lebih besar?

Nyatanya jarang kita melihat atau mencurigai sate di pinggir jalan halal atau tidak, apalagi tersertifikat halal MUI atau belum.

Betul. Memang sampai sekarang kebanyakan sate atau warung-warung di pinggir jalan tidak memiliki sertifikat halal MUI.

Hanya karena kita sudah terbiasa dengan masakan di pinggir jalan dan selalu berbaik sangka tentang kehalalannya, bukan berarti semuanya halal.

Baca Juga: Bakmi Gang Kelinci sudah Halal MUI atau Tidak, Apakah Penting Sertifikat Halal untuk Warung Legendaris Ini?

Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Sanksinya tidak main-main bagi yang tidak memiliki sertifikat halal. Semua produk yang tak bersertifikat akan disegel dan dilarang dipasarkan di Indonesia.

Bukan hanya makanan Jepang dari yakitori hingga sushi, atau masakan Korea, bahkan juga warung-warung rakyat di pinggir jalan.

Hanya saja masakan khas Jepang memang menggunakan bahan-bahan yang banyak mengandung alkohol.

Cita rasa masakan Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin. Keduanya termasuk dalam golongan khamr.

Baca Juga: Daechang Isinya Apa, Halal atau Tidak? Kenalan dengan Makanan Khas Korea yang Sedang Viral di TikTok

Selain karena mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.

Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis.

Selain itu, jelas masakan ayam tidak sekadar ayam halal. Namun perlu memastikan pemotongannya sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Maka penting untuk memastikan apakah Tori-YO halal atau tidak. Cara paling mudahnya adalah dengan sertifikat halal MUI.

Sayangnya sampai sekarang Tori-YO belum memiliki sertifikat halal. Begitu juga belum ada pernyataan resmi dari Tori-YO tentang jaminan kehalalan produknya.

Baca Juga: Sushi Hiro Halal atau Tidak sih, Apakah Sudah Kantongi Sertifikat Halal MUI? Cek Sushi Kekinian yang Viral Ini

Ada baiknya untuk memilih restoran yang sudah terjamin kehalalannya. Jika belum ada restoran yakitori seenak Tori-Yo, bersabarlah sampai 17 Oktober 2024.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x