Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

18 Maret 2022, 04:35 WIB
Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari /elbalad.news/

MEDIA PEMALANG - Syaikh Ahmad Mamduh, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum sikat gigi saat puasa di siang hari termasuk makruh. Baik dengan pasta gigi maupun tidak.

Sikat gigi makruh bukan karena sensasi segar dari pasta gigi maupun khawatir air tertinggal di dalam mulut dan tertelan. Seandaianya disebabkan hal itu, maka berkumur saat wudhu ketika puasa juga makruh karena jelas ada air yang tertinggal.

Atau seandainya makruh karena sensasi segar dari pasta gigi, maka harusnya tidak boleh sikat gigi di pagi hari. 

Baca Juga: Hukum Make Up Karakter dan Make Up Artis menurut Islam, Bolehkah?

Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Menurut Pandangan Islam, Bukan Memasak, Mencuci, dan Bersih-Bersih

Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari makruh karena menyalahi sunnah. Dalam istilah fiqih disebut makruh tanzih, yaitu makruh karena sebab khilaf al-aula (menyalahi sunnah yang dianjurkan).

Salah satu sunnah puasa adalah menjaga bau mulut. Meski terasa tidak sedap bagi manusia, tetapi bau mulut orang puasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.

Dalam video yang diunggah channel Youtube resmi Darul Ifta Mesir (16 April 2021), Syaikh Ahmad Mamduh mengutip sebuah hadits tentang sunnah menjaga bau mulut orang yang berpuasa.

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

“Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.” (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)

 Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah Menurut Imam Al-Ghazali

Baca Juga: Sunnah Wudhu Ini Sembuhkan 70 Macam Penyakit, Segera Amalkan!

Mantan Mufti Agung Mesir: Sikat Gigi Hukumnya Mubah (Boleh) dengan Syarat Tertentu

Syaikh Ali Jum’ah, mantan Mufti Agung Mesir (2003-2013) mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa di siang hari bisa menjadi mubah karena sebab tertentu.

Sebab yang dibolehkan untuk sikat gigi adalah khawatir bertemu dengan orang lain dan bau mulutnya justru membuat orang terganggu. Terutama bagi orang yang beraktivitas di luar rumah dan bertemu dengan orang lain.

Adapun kesunnahan mempertahankan bau mulut sebagaimana dalam hadits, itu kepada orang-orang yang sepanjang hari tak hendak melakukan aktivitas sosial dan berdiam di rumah maupun beribadah.

Baca Juga: 5 Keutamaan Ibadah Orang yang sudah Menikah dalam Kitab Qurrotul Uyun, Terjemah Pasal Pertama (5)

Baca Juga: Fatwa Darul Ifta Mesir tentang Mengulang Sholat Karena Merasa Tidak Khusyuk

Beliau juga membolehkan menyikat menggunakan pasta gigi di siang hari asalkan dibasuh dengan air bersih dan tak masuk ke tenggorokan. Sensasi segar dari pasta gigi tidak membuat batal, sebab zat dari pasta gigi telah dibasuh.

Hal lain yang tidak membatalkan puasa, menurut Syaikh Ali Jum’ah adalah menggunakan tetes mata, menyemprotkan inhaler (obat asma) ke dalam mulut, menelan dahak, dan muntah yang tidak disengaja.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler