Apa Hukumnya Khitan Perempuan Dalam Agama Islam? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir Berikut Ini

- 17 Maret 2022, 10:30 WIB
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan.
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan. /

MEDIA PEMALANG - Bagi orang Jawa, tradisi khitan perempuan masih ada yang melestarikannya sampai saat ini.

Bahkan tak jarang ada yang sampai stigma wanita yang belum dikhitan nantinya jadi perempuan nakal.

Lantas sebenarnya ditilik dari kacamata agama Islam, apa sih hukumnya khitan perempuan itu?

Berikut ini adalah penjelasan dari Fatwa Darul Ifta Mesir tentang khitan perempuan dilihat dari kacamata agama Islam.

Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Hanya 1 Hari? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir

Lembaga Fatwa Mesir dalam laporannya yang disampaikan 03 Juli 2007, menegaskan sebuah
kesepakatan bahwa khitan perempuan sebagaimana praktik yang berlangsung dewasa ini adalah tradisi yang diharamkan atas dasar hukum agama.

Ini didasarkan pada penelitian ahli medis yang menyakini bahwa ia adalah tindakan yang membahayakan, baik secara fisik maupun secara psikologis.

Khitan atau penggoresan klitoris perempuan tanpa alasan yang dibenarkan atau situasi emergensi tidak dibolehkan dan diharamkan secara hukum agama.

Darul Ifta Mesir menegaskan bahwa khitan perempuan adalah praktik tradisi/adat dan bukan berdimensi syiar agama dan ibadah. Hanya khitan laki-laki yang merupakan syiar agama berdasarkan konsensus ulama dan para ahli medis sepanjang sejarah.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x