Apa Hukumnya Khitan Perempuan Dalam Agama Islam? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir Berikut Ini

- 17 Maret 2022, 10:30 WIB
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan.
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan. /

Baca Juga: Sengaja Meninggalkan Shalat Wajib Apa Boleh Diqadha? Berikut Fatwa Darul Ifta Mesir

"Terhadap khitan perempuan, maka tidak ditemukan teks agama yang valid/otentik yang
dapat dijadikan argument untuk khitan perempuan, dan saya berpendapat bahwa ia adalah tradisi yang berkembang di Mesir dari generasi ke generasi, dan mungkin akan hilang pada semua levelnya."

Lembaga juga mendasarkan keputusannya pada pendapat Syeikh Yusuf al-Qaradhawi dalam kajiannya tentang hukum Khitan Perempuan dalam hukum Islam. Ia mengatakan:

"Berdasarkan prinsip yang disepakati ulama secara bulat, (yakni menjaga ciptaan Allah sesuai apa yang diciptakan-Nya seperti apa adanya dan tidak boleh diubah), maka khitan perempuan atau “khifadh” (pengurangan/penyederhanaan/penggoresan) dengan memotong bagian kecil tubuhnya tanpa ada faktor-faktor yang mendukungnya atau mengharuskannya, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan ia dilarang."

Baca Juga: Fatwa Darul Ifta Mesir tentang Mengulang Sholat Karena Merasa Tidak Khusyuk

Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa khitan perempuan dari kacamata agama Islam berdasarkan Darul Ifta Mesir adalah dilarang atau diharamkan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah