Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban Hari Jumat, Darul Ifta Mesir: Boleh! Ini Syaratnya
Lembaga Fatwa merujuk pada sejumlah pandangan ulama klasik tentang isu perempuan. Antara lain pendapat Ibn Mundzir yang mengatakan:
"Khitan perempuan tidak mempunyai sumber insformasi dan hadits yang bisa diikuti."
Demikian juga pendapat Ibn Abd al-Bar dalam kitab "al-Tamhid" yang menyatakan:
"Pendapat yang disepakati kaum muslimin adalah khitan laki-laki."
Hal itu menunjukkan bahwa khitan perempuan pada prinsipnya bukanlah isu agama dan bagian dari ritual agama (ibadah), melainkan masalah kesehatan dan tradisi.
Sesudah melakukan kajian mendalam, disimpulkan bahwa khitan perempuan adalah tradisi yang dipraktikkan dengan cara melukai dan membahayakan. Inilah yang menjadikan lembaga berpendapat bahwa ia adalah haram.
Darul Ifta Mesir juga merujuk pada pendapat banyak ulama sesudah mendiskusikannya secara panjang dan berbagai argumentasi.
Antara lain Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, Grand Syeikh Univ al-Azhar, yang mengatakan: