Apa Hukumnya Khitan Perempuan Dalam Agama Islam? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir Berikut Ini

- 17 Maret 2022, 10:30 WIB
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan.
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan. /

Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban Hari Jumat, Darul Ifta Mesir: Boleh! Ini Syaratnya

Lembaga Fatwa merujuk pada sejumlah pandangan ulama klasik tentang isu perempuan. Antara lain pendapat Ibn Mundzir yang mengatakan:

"Khitan perempuan tidak mempunyai sumber insformasi dan hadits yang bisa diikuti."

Demikian juga pendapat Ibn Abd al-Bar dalam kitab "al-Tamhid" yang menyatakan:

"Pendapat yang disepakati kaum muslimin adalah khitan laki-laki."

Baca Juga: Umar bin Khattab Mencium Istri saat Puasa Hukumnya Boleh, Darul Ifta Mesir: Jika Bisa Tahan seperti Umar

Hal itu menunjukkan bahwa khitan perempuan pada prinsipnya bukanlah isu agama dan bagian dari ritual agama (ibadah), melainkan masalah kesehatan dan tradisi.

Sesudah melakukan kajian mendalam, disimpulkan bahwa khitan perempuan adalah tradisi yang dipraktikkan dengan cara melukai dan membahayakan. Inilah yang menjadikan lembaga berpendapat bahwa ia adalah haram.

Darul Ifta Mesir juga merujuk pada pendapat banyak ulama sesudah mendiskusikannya secara panjang dan berbagai argumentasi.

Antara lain Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, Grand Syeikh Univ al-Azhar, yang mengatakan:

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah