Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

- 23 Maret 2022, 11:48 WIB
Makanan yang Lezat Namun dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah? Ini Kata Ibnu Katsir
Makanan yang Lezat Namun dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah? Ini Kata Ibnu Katsir /

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 168, secara langsung Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang baik(طَيِّبًا):

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”

Makna khabits, yang merupakan turunan kata dari khabutsa – yakhbutsu – khubtsan, dalam Mu’jam al-Wasith diartikan sebagai sesuatu yang rusak, buruk, atau tidak menyenangkan.

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan bahwa makanan yang baik harus memiliki dua kriteria:

مستطابا في نفسه غير ضار للأبدان ولا للعقول  

“Sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al ‘Azhim, [Beirut: Dar Ihya’ Al Kutub al Arabiyyah] jilid I, hal. 253)

Dari ayat di atas dipahami bahwa apa yang thayyib atau dipandang baik (tidak membahayakan tubuh dan pikiran) maka ia halal. Sedangkan apa yang dipandang sebagai khabits atau buruk (membahayakan tubuh dan pikiran), maka ia diharamkan.

Meskipun terlihat enak dan disajikan dari bahan yang halal, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram.

 Baca Juga: Inilah 7 Tipe Wanita Idaman dalam Kitab Qurrotul Uyun, Terjemah Pasal Pertama (4)

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah