Tetapi perlu dipahami, fiqih modern tidak menjawab makanan lezat mana saja, atau seberapa berbahaya suatu makanan tertentu.
Fiqih hanya sampai pada kesimpulan bahwa semua makanan yang membahayakan hukumnya haram. Jika belum pasti membahayakan maka hukumnya mubah, boleh.
Terkait kadar lemak atau gula dalam makanan yang lezat seberapa membahayakannya, itu sudah berada dalam ranah para ahli kesehatan dan kedokteran.
Masalah seperti ini seharusnya bisa dijawab bukan hanya lewat hukum-hukum agama, tetapi juga harus bertanya kepada para pakar kesehatan.***