Kadar Bahaya yang Menjadikan Makanan Haram
Dalam fiqih, segala yang berbahaya itu menjadi haram, bahkan jika pada awalnya halal. Hal ini berlaku jika termasuk dari salah satu dari empat kategori berikut:
1. Makanan yang membahayakan kemaslahatan seseorang
Prinsip dasar kemaslahatan seseorang dalam Islam tidak boleh membahayakan salah satu dari lima hal ini, yaitu agama, jiwa (nyawa), harta, keturunan, dan akal.
Dari sini, suatu makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram. Sebab jiwa (nyawa) termasuk sesuatu yang wajib dilindungi.
2. Makanan yang berefek buruk
Efek ini bisa timbul seketika, bisa juga dampaknya baru terasa belakangan. Semisal pada konsumsi gula yang tinggi, efeknya dalam jangka panjang adalah kegemukan atau mungkin diabetes.
3. Makanan tertentu yang berbahaya bagi orang tertentu