MEDIA PEMALANG- Minuman Bir Bintang 0 Persen Alkohol dalam bentuk kaleng maupun botol kini dijual bebas di minimarket di Indonesia. Namun apakah Bir Bintang non-alkohol halal untuk dikonsumsi meskipun tidak memabukkan?
Namun sampai sekarang tak satu pun minuman Bir Bintang baik kaleng maupun botol memiliki sertifikat halal MUI.
Lantas apakah yang membuat minuman Bir Bintang tidak halal meski tidak memiliki kandungan alkohol dan tidak memabukkan?
Dari komposisi, Bir Bintang zero alkohol tidak mengandung apa pun yang haram secara hukum agama.
Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.
Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.
Metode hukum saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.
Pengertian Saddu Drazi’ah yang paling sederhana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ
“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”
Dari metode saddu dzari'ah inilah minuman semacam Bir Bintang dan Root Beer tidak bisa dikatakan halal meskipun secara kandungan tidak mengandung bahan yang haram.
Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?
1. Jika menggunakan metode Saddu Dzari’ah, semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur
2. Kemasan yang digunakan tidak menyerupai kemasan yang sering digunakan oleh minuman beralkohol
3. Adat kebiasaan pada suatu masyarakat. Bir Bintang pada dasarnya adalah minuman yang mengandung alkohol. Meskipun Bir Bintang yang tersebar di Indonesia tanpa alkohol, dapat mengarahkan pada pembiasaan pada merek-merek minuman beralkohol.
Halal dan haram dalam Islam memang telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Quran dan Hadits. Namun masalah syubhat yang terus berkembang, itulah wilayah yang sangat rumit untuk disimpulkan.
Masalah syubhat perlu dijelaskan oleh orang-orang yang memang faqih dalam agama, sebab tidak bisa ditentukan halal atau haramnya hanya dengan melihat kandungan non-alkohol.***