Inilah Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google

- 16 Juli 2022, 15:27 WIB
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022. /

MEDIA PEMALANG - Kabar pemerintah akan memblokir beberapa media sosial asing menjadi topik hangat di kalangan netizen.

Pasalnya banyak yang mengamini wacana tersebut dan ada juga yang menyebutnya sebatas hoax belaka.

Lantas, apa sebenarnya alasan pemerintah melalui Kominfo menggulirkan wacana tersebut? Baca artikel ini sampai selesai.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Siap-Siap! Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google 5 Hari Lagi

Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

Baca Juga: Cek, Daftar Daerah yang Siaran TV Analog Akan Dimatikan Kominfo Mulai Akhir Bulan Ini, Daerahmu Termasuk?

Di sini Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.

Baca Juga: Gandeng Pemerintah Daerah, Kominfo Targetkan 50 Juta Masyarakat Ikut Program Literasi Digital pada 2024

Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

Baca Juga: Viral Jual NFT KTP di OpenSea, Ini Jawaban Kominfo atas Fenomena Tersebut

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Adapun beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Baca Juga: Tren NFT di Indonesia, Kominfo Beri Sangsi bagi yang Melanggar Aturan Ini

Sedangkan itu, mengutip dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Sebagai informasi, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Kita tunggu sampai tanggal 21 Juli 2022, PSE mana saja yang nantinya diblokir pemerintah.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah