Sama-Sama ASN, Inilah Perbedaan Antara PNS dan P3K

- 13 Juni 2022, 18:00 WIB
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan.
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan. /

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Sebentar Lagi Cair, Lebih Besar dari 2021! Ternyata Cair Bulan Ini

Baik PNS maupun P3K, sama-sama bisa diberhentikan karena sebab-sebab tertentu.

PNS dapat dikenai pemberhentian dengan predikat tertentu dan bisa juga diberhentikan dengan hormat karena: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani dan rohani.

Pun demikian, P3K juga dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.

Selain itu, P3K juga dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat apabila: jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, adanya perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani dan rohani.

Baca Juga: Waduh! PNS yang Tersandung Tindak Pidana Bisa Diaktifkan Kembali, Termasuk Koruptor?

Sebagai informasi, pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K karena jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir bisa juga disebabkan karena yang bersangkutan telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Perbedaan Kedudukan

Perbedaan PNS dan PPPK juga dapat dilihat dari segi kedudukan atau jabatan yang dapat diisi.

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sedangkan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah