Sama-Sama ASN, Inilah Perbedaan Antara PNS dan P3K

- 13 Juni 2022, 18:00 WIB
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan.
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan. /

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS yang Tersandung Tindak Pidana Bisa Diaktifkan Kembali, Begini Syarat-Syarat dari BKN Ini!

Selain itu, PPPK juga tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama).

Perbedaan Gaji dan Tunjangan

Baik PNS maupun P3K sebenarnya sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima PNS:

Baca Juga: BKN Buka Peluang Pengaktifan Kembali PNS yang Diberhentikan Sementara, Netizen Dibuat Heboh: Enak Banget!

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima PPPK:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi P3K di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi P3K di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi P3K dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Perbedaan Batas Usia Pensiun

Baca Juga: Resmi! Begini Mekanisme Pengangkatan Kembali Seseorang yang Telah Diberhentikan Sebagai PNS

Batas usia pensiun bagi PNS, yaitu:

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah