- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Sedangkan batas usia pensiun bagi PPPK, yaitu:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'
Itulah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja).***