Sama-Sama ASN, Inilah Perbedaan Antara PNS dan P3K

- 13 Juni 2022, 18:00 WIB
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan.
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan. /
  • 58 tahun bagi pejabat administrasi
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Sedangkan batas usia pensiun bagi PPPK, yaitu:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'

Itulah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja).***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah