Itulah pendapat mayoritas ulama tentang makanan yang halal zatnya tetapi didapatkan dengan cara batil maka hukum makanan tersebut adalah haram.
Dalil-Dalil yang Mendukung
Dalam Islam, kehalalan makanan didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur'an dan Hadis. Berikut ini beberapa dalil yang relevan terkait dengan kehalalan makanan:
Dalil Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (Al-Baqarah: 172)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan sesuatu yang diharamkan Allah sebagai lahan mainanmu, dan takwa kepada Allah yang hak sesungguhnya, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan beragama Islam." (Ali Imran: 102)
Dalil Hadis:
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Allah berfirman, 'Hai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."'
Baca Juga: Pengertian Haram Sababi dalam Hukum Islam, Jenis serta Contoh-Contohnya
Dari dalil-dalil tersebut, dapat ditarik pemahaman bahwa makanan yang dikonsumsi seharusnya berasal dari rezeki yang baik, tidak berasal dari yang diharamkan Allah, dan harus dijaga agar sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.